"Pemerintah itu orang pintar, rakyat yang bodoh, pemerintah yang harusnya mencarikan solusi jangan dibebankan pada kami," ujar Fahri Lubis di Jakarta, ditulis Minggu (12/6).
"Ada empat pelanggaran berat yang dilakukan PT Freeport Indonesia, pertama melanggar kontrak karya yang ditanda-tangani tgl 30 desember 1991. Kedua, melanggar UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Ketiga, melanggar Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Keempat, melanggar Undang-Undang Lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," ujar pengamat kebijakan ekonomi, Yusri Usman di Jakarta, Jumat (18/12).
Lantas apa yang membuat Polda Metro Jaya meminta keterangan Sofyan Djalil di kantonya dalam kasus penerbitan HPL reklamasi Teluk Jakarta ini? Apa terkait dengan Sofyan, yang telah ‘memuluskan’ HPL tersebut yang kemudian HGB juga terbit secara ‘ajaib’. Bila demikian, maka hal ini menjadi perhatian serius dimana pada Jumat tanggal 29 September 2017 Sofyan mengaku telah menerbitkan HPL untuk PT Kapuk Naga Indah, yang memiliki lahan di Pulau C dan D.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, meminta kepala daerah termasuk calon gubernur petahana DKI Jakarta yang sudah didukung oleh Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim itu tentu sangat mengganggu kerukunan umat beragama, " kata Sekertaris FKUB Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Kamis.
Analis Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng menyebutkan telah terjadi sejarah luar biasa dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Negara Perubahan 2016. Dimana kejadian ini adalah yang pertama kali dalam sejarah bahwa pendapatan dan pengeluaran dalam RAPBNP 2016 terpaksa diturunkan.