Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus tersangka La Nyala Mattalitti sebagai tersangka dana hibah Kadin, jika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemui banyak kendala dalam menangani kasus La Nyala Mattalitti.
"Betul bahwa sebagai pejabat publik, Gubernur dilekati kewenangan diskresi, tetapi bukan berarti tanpa dasar dan batasan. Kalau sudah menyangkut pembebanan itu tidak bisa dengan diskresi, tidak ada teori seperti itu," tegas Ridwan, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (30/5).
Foto aerial suasana macet arus mudik di H-2 Lebaran sepanjang 39 km di arah keluar pintu tol Pejagan, Jawa Barat, Senin (4/7). Lalu lintas tol Pejagan hingga Brebes Timur macet total sehingga pemudik terjebak di dalam tol tersebut hingga belasan jam. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.
"Keterkaitan Agus, dalam penganggaran itu PHLN (pinjaman hibah luar negeri), yang kemudian menjadi APBN murni," kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Jumat (17/3).
“Organisasi ini kira-kira hampir sama dengan organisasi Kepala Staf Kepresidenan. Yang memiliki kedudukan, hak keuangan, fasilitas, yang setara dengan Menteri Negara. Itu kira-kira sementara yang kita usulkan,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dilansir Aktual Selasa (20/12).
"Kami perkenalkan jajaran direksi dan komisaris baru yang diangkat dalam RUPS hari ini, "









![[LIVE]Dialog Aktual: Perlukah Mengatur Whatsapp Group Anggota TNI-POLRI?](https://aktual.com/wp-content/uploads/2022/03/unnamed-file-341x220.jpg)
















