Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti didakwa menyuap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dengan uang sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Kejaksaan Agung serta memfasilitasi islah (perdamaian), untuk menghentikan perkara yang menjerat Gatot.

“Guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut, yang ditangani oleh Kejagung,” demikian bunyi surat dakwaan Gatot dan Evy.

Terkait maksud pemberian uang kepada Rio Capella itu, tidak ada sanggahan dari Gatot. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak menampik jika dirinya berupaya melobi pihak-pihak yang terafiliasi dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, termasuk Ketua Umum partai Nasdem, Surya Paloh.

Namun demikian, untuk melobi orang-orang yang terafiliasi dengan Jaksa Agung, Gatot bukan tanpa pamrih. Berdasarkan informasi, menghentikan penanganan kasusnya di Kejagung, Gatot bersedia memberikan ‘jatah’ di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Bahkan, yang terungkap dipermukaan ‘jatah’ SKPD itu merupakan pemintaan Surya Paloh, dan akan diteruskan ke kakaknya, Rusli Paloh. Hal itu pun tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan M Yagari Bhastara Guntur, salah satu mantan tim kuasa hukum Gatot.

Terkait permintaan SKPD itu Gatot pun berjanji akan mengungkapnya di persidangan.

“Barangkali nanti di proses persidangan saja ya. Karena kan nanti dalam proses persidangan insyaAllah akan terungkap,” kata Gatot, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Bukan hanya Surya Paloh dan Rio Capella. Dalam mengupayakan penghentian kasus Bansos d Kejagung, Gatot diketahui juga menggunakan jasa OC Kaligis untuk menjadi pengacaranya. Saat itu, OC Kaligis masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Melalui OC Kaligis, Gatot mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait kewenangan penyelidikan pihak Kejaksaan dalam memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby