Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi X  DPR RI mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

“Pastinya, Komisi X DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Kamis (29/5).

Politisi Golkar itu menambahkan, perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional.

“Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional,” katanya.

Ia juga menyoroti putusan MK yang juga memasukkan sekolah swasta agar mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah negeri.

Ditambahkannya, harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah.

“Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ujar anggota DPR RI dari Kalimantan Timur itu.

Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini.

“Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” harap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano