Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara menemukan beberapa masalah yang dianggap krusial.

Salah satunya ialah temuan tentang IUP yang berstatus bersih tanpa masalah atau dalam bahasa pertambangan disebut Clear and Clean (CnC).

“Hingga April 2013, dari total 10.348 IUP, 3.982 IUP masih berstatus NonCnC. Artinya, hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi,” kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8).

Masalah IUP NonCnC ini bukan kali ini muncul dipermukaan. Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said pernah menyatakan bahwa akan menyelesaikan masalah ini paling lambat awal 2017 mendatang.

Ketika itu, menurut Sudirman sudah ada ratusan IUP yang dicabut lantaran pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan masalah administrasi dalam IUP mereka.

“Sudah ada IUP yang dicabut. Sebanyak 534 IUP sudah dicabut,” kata Sudirman, di gedung Kementerian ESDM, 21 Juli 2016.

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian status CnC ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUPertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, pertama status CnC atau pencabutan IUP.

Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM.

Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby