Denpasar, Aktual.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yang berlangsung dua pekan sejak 11 – 25 Januari 2021 telah berdampak pada iklim usaha di Bali. Hal itu lantaran PPKM dilaksanakan di lima wilayah di Bali, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali, Agus Permana Widura mengatakan, pemberlakuan PPKM itu membuat para pengusaha di Bali terdampak.

Apalagi, di tengah kondisi itu, lanjutnya, pengusaha juga dihadapkan dengan kewajiban membayar utang. Relaksasi tampaknya tidak menjadi solusi atas nestapa yang dihadapi para pelaku usaha Tanah Air.

“Relaksasi ini ada yang masih bayar cicilan hanya bunganya lebih rendah, ada yang pokoknya dikurangi, tetapi tetap ada nilai yang harus dibayarkan. Memang ada yang cuti bayar selama setahun tetapi tidak banyak,” ungkapnya kepada RRI di Denpasar, Senin (11/1).

Agus  menyebut diperlukan perlakukan khusus terhadap pelaku usaha. Menurutnya, perlakuan khusus itu berupa bailout. Bailout yang dimaksud adalah dana talangan bagi pengusaha yang mulai kesulitan modal. Ia membeberkan, saat ini banyak pengusaha, utamanya yang berkecimpung di sektor pariwisata terkena blacklist oleh perbankan.

Keputusan perbankan tersebut dianggap sangat merugikan. Apabila perbankan tidak mencabut blacklist, dipastikan akan banyak pengusaha di Bali yang menjual asset. Jika itu terjadi, kedepannya akan banyak pengusaha Bali sebagai penonton di daerah sendiri.

“Kalau saya melihatnya, jika keadaan seperti ini terus menerus, itu sangat besar terjadi (penjualan asset oleh pengusaha). Bahkan saya dapat diskusi sama teman-teman, teman-teman rata-rata kekuatannya sampai Maret 2021. Kalau sekarang mau jujur, banyak sekali yang sudah blacklist teman-teman saya di perbankan,” ujarnya.

“Cuma kan sampai kapan dia bisa bertahan seperti itu. Mereka mungkin sudah tidak bayar cicilan perbankan, mereka sudah diam. Tetapi suatu saat nanti mereka sudah tidak ada kekuatan lagi untuk membiayai hidup, kan mau tidak mau mereka harus jual. Memang ada aturan dari OJK untuk tidak boleh menyita barang saat ini. Ini bukan masalah OJK tidak memberikan izin menyita. Tetapi kekuatan daripada pelaku usaha ini untuk bertahan hidup. Itu yang tidak ada,” imbuhnya.

APW berpandangan, pemerintah hendaknya memberlakukan tiga kebijakan ditengah kondisi force majeure. Tiga kebijakan itu berupa gratis tes usap berbasis PCR maupun antigen, penambahan/pembangunan fasilitas rumah sakit, dan perlakuan khusus bagi pelaku usaha pariwisata.

“Karena menurut saya jika Bali bisa memberikan gratis tes usap, itu bukan saja memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang ada di Bali, namun juga akan memberikan suatu pandangan tersendiri bagi calon wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Artinya mereka menganggap bahwa Bali benar-benar konsern dan komitmen terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i