Makasar, Aktual.com — Sekitar 130 narapidana yang terkait kasus korupsi diusulkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan untuk mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumham Sulawesi Selatan, Wahiddin mengatakan, sekitar seratusan koruptor yang diusulkan menerima remisi pada HUT RI nanti telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“130 nama yang diusulkan tersebut tentu adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.

Wahiddin kembali mengatakan, pemberian remisi kepada koruptor tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dimana koruptor juga memiliki hak tertentu seperti pembebasan bersyarat, asimilasi, hak cuti sampai pemberian remisi.

“Jadi mereka juga punya hak untuk mendapatkan remisi seperti narapidana yang lain,” katanya.

Ke-130 nama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut, lanjut Wahidin, saat ini telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Kita sisa menunggu jawaban apakah usulan tersebut diterima,” lanjutnya.

Wahidin membeberkan, koruptor yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan tersebut memiliki kriteria khusus seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani masa pidana lebih dari setengah tahun.

“Selain itu, mereka yang tidak terkena hukuman kedisiplinan juga mendapat remisi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: