Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk terus mengawal kewajiban pengembalian keuangan negara Rp 16,8 miliar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Demikian disampaikan Direktur Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi kepada wartawan. “Perlu diawasi agar tepat waktu yakni 60 hari,” ujar Suhaimi di Jakarta, Jumat (29/6).
Dikatakan Suhaimi bahwa pengawalan yang dilakukan oleh KPK juga di maksudkan agar nilai yang tercantum tidak mengalami penyusutan pada saat pengembalian.
Sebelumnya, BPK memberikan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2917 kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Namun, BPK merekomendasikan sejumlah hal. Di antaranya adalah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) untuk menarik dan menyetor kelebihan pembayaran belanja lembur di Kemendes senilai Rp 4.018.305.200, realisasi belanja perjalanan Rp 9.224.468.346, realisasi belanja barang dan jasadari mekanisme SPM LS dan SPM GUB yang berindikasi tidak riil sebesar Rp 3.600.466.315.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid