Jakarta, Aktual.com — Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, penyebutan nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo oleh saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta setidaknya bisa menjadi referensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Setidaknya itu bisa menjadi referensi penyidik KPK,” kata dia di Jakarta, Selasa (17/11).

Tentunya, kata dia, dari referensi itu bisa diangkat ke arah pemeriksaan namun tentunya harus ada bukti-bukti lainnya atau tidak bisa dari keterangan saksi saja. Pasalnya, kata dia, bisa saja seseorang mengenal si A padahal dia tidak mengetahuinya.

“Kalau alat buktinya ada misalnya bukti penyadapan, sah-sah saja diperiksa,” ujar dia.

Dia menegaskan jadi sepanjang ada bukti yang kuat, Jaksa Agung HM Prasetyo bisa diperiksa. Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

Namun demikian, Jaksa Agung Prasetyo membantah telah menerima uang 20 ribu dolar AS dari Evy Susanti sebagai pengamanan kasus dana hibah dan bansos. “Suruh sebut berulang kali tidak apa-apa, yang penting tidak. Tidak ada sedikitpun kita berhubungan dengan mereka, saya jamin itu, ok,” katanya di Jakarta, Senin (16/11) malam.

Dia juga enggan menanggapi tudingan itu dengan mengajukan gugatan. “Kita banyak pekerjaan lain, kita pikirkan nanti seperti,” kata eks politisi Partai Nasdem.

“Yang pasti tidak ada urusan dengan dia, lihat tatap muka secara langsung saja tidak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu