Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka melakukan penyederhanan perizinan dan registrasi produk investasi di pasar modal.

Untuk itu, pihak OJK meluncurkan aplikasi sistem elektronik perizinan dan registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal.

“Ini bentuk langkah OJK menyederhanakan sistem perizinan secara elektronik di pasar modal. Agar dapat dilakukan, selain lebih mudah juga cepat, efisien, dan terukur,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).

Menurutnya, peluncuruan sistem ini merupakan bagian awal dari grand design Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) di Pasar Modal.

“Dan kemungkinan, pada 2018 nanti akan di-grand launching sisten yang integrasi tersebut,” imbuh Noor.

Bagi OJK, sistem baru ini bagian dari revolusi perizinan yang diharapkan oleh pemerintah. “Iya, ini bagian dari respons OJK terhadap langkah pemerintah terkait revolusi perizinan,” tandasnya.

Ia kembali menambahkan, sistem yang diluncurkan saat ini merupakan tahap pertama dari penerapan perizinan terintegrasi tersebut. Nantinya pihak OJK segera menerbitkan Surat Edaran OJK dan selanjutnya akan berjalan secara efektif pada enam bulan ke depan.

Lebih lanjut Noor Rachman menegaskan, sistem perizinan dan registrasi secara elektronis ini diyakini akan meningkatkan efektivitas kerja dan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk di pasar modal.

Sebagai tahap awal implementasi itu, imbuhnya, sistem ini diperuntukan bagi wakil agen penjual efek reksa dana, wakil perusahaan efek, agen penjual efek reksa dana serta pendaftaran, pembubaran dan pelaporan produk pengelolaan investasi, seperti reksa dana, KIK-DIRE, KIK-EBA dan EBA-SP.

“Sejauh ini sudah ada respon dari pelaku industri. Untuk agen penjual efek reksa dana dalam sepekan sudan ada 94 agen penjual yang mensaftar,” tegasnya.

Namun demikian, untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik di pasar modal, pihak OJK tetap mengedepankan tiga prinsip yaitu, transparansi, akuntabel, dan partisipatif.

“Jadi sistem akan mudah untuk dipantau. Siapa yang menanganinya, izin dan daftarnya sejak kapan, dan lainnya. Karena mudah dikases,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka