Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 30 narapidana (napi) beragama Konghucu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Imlek 2019. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, mereka yang mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi. 

Dia merincikan, delapan napi mendapat remisi 15 hari, 18 orang dapat remisi satu bulan dan sisanya mendapat remisi satu bulan 15 hari. 

“Total napi pemeluk Konghucu di Indonesia 65 orang, tapi hanya 30 orang yang memenuhi syarat dapat remisi,” ujar Puguh Utami, Selasa (5/2). 

Lebih lanjut ia mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan membuat para napi lebih baik dan religius. “Meningkatkan rasa toleransi antarumat beragama,” katanya. 

Sebanyak 30 napi yang mendapat remisi tersebar Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Paling banyak di Bangka Belitung yakni 17 napi. 

Menurut Puguh Utami, pemberian remisi khusus Imlek kali ini berhasil menguangi pengeluaran anggaran negara Rp12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari pelbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan,” terangnya.

“Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya.” 

Sekadar informasi, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan berlaku. 

Adapun di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. 

Berdasarkan SDP 4 Februari 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian 183.986 narapidana, 69.527 tahanan dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %). 

Artikel ini ditulis oleh: