Jakarta, Aktual.com —  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) adalah menyertakan kesanggupan menempatkan dananya di perbankan Indonesia minimal 10 persen dari total rencana penanaman modal.

Hal tersebut sempat dinilai membebani wajib pajak. Bagaimana tidak, pengajuan tax holiday tersebut justru mengambil dana yang seharusnya digunakan untuk memulai usaha.

Namun, Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Aris mengatakan angka 10 persen tersebut tidak bertujuan memberatkan wajib pajak. Namun, sebagai bukti keseriusan wajib pajak yang ingin mendapatkan tax holiday.

“Jadi dia investasi uangnya 10 persen dari rencana ke suatu bank, tidak harus bank BUMN. Nanti kita dapat laporannya. Ketika dia ingin groundbreaking usaha, uang itu bisa dia ambil lagi,” ujar Aris di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).

Mengenai penetapan angka 10 persen, kata Aris, telah mendapat kesepakatan sebelumnya dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan para investor lainnya.

“Jadi kita cari angka yang tidak terlalu memberatkan, tapi bisa sebagai komitmen dia untuk dapat tax holiday,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 6 persyaratan untuk mendapatkan tax holiday, yaitu;

1. Merupakan wajib pajak baru
2. Industri pionir
3. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, minimal Rp1 triliun
4. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
5. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia, minimal 10 persen dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut dapat ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal
6. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah 15 Agustus 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka