Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan alasan saksi Evi Kurniawati turut menyetorkan uang kepada terdakwa Karomani agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Jaksa KPK terpaksa membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran saksi Evi Kurniawati, yang merupakan seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unila tersebut sedikit tidak terbuka dalam memberikan kesaksiannya.

“Selain agar anak saksi dapat masuk fakultas kedokteran apa lagi alasan saksi memberikan uang. Baik saya akan membacakan ulang BAP saksi,” kata Jaksa KPK Asril dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa (14/2).

Dalam BAP yang dibuka melalui proyektor tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa alasan saksi Evi yang juga merupakan seorang Kepala Poli Klinik Unila tersebut salah satunya agar saksi tidak dipecat dari jabatan sebagai kepala di poli klinik tersebut.

“Kemudian saksi khawatir terdakwa Karomani mengganggu kelancaran anak saksi di Unila, membatalkan kelulusan anak saksi, dan khawatir dengan jabatan anda. Apakah itu benar,” tegas jaksa.

Saksi yang melihat keterangan BAPnya melalui sebuah proyektor kemudian mengaku bahwa sebenarnya keterangannya tidak seperti itu.

Dirinya berdalih bahwa lelah diperiksa oleh KPK selama enam jam sehingga keluar keterangan sebagai berikut.

“Ada yang benar, tapi tidak sepenuhnya seperti itu. Saya kelelahan karena enam jam diperiksa,” kata saksi Evi.

Saksi Evi Kurniawati merupakan satu dari tujuh saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan suap penerimaan mahasiswa di Unila dengan melibatkan tiga terdakwa yakni Prof Dr Karomani, Heriyandi, dan M Basri.

Enam saksi lainnya yang hadir dan telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya Ruskandi seorang dokter anak, Tugiyono selaku dosen di Unila, Evi Daryanti selaku PNS staf di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Nurihati Br Ginting, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Shinta Agustina, dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu