Jakarta, Aktual.com — Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Bupati Kabupaten Tebo, Jambi, Sukandar sebagai saksi pada Senin (28/9).

Sedianya, Sukandar bakal diperiksa atas dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro-Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo tahun 2013–2015.

Pembatalan agenda pemeriksaan terhadap saksi lantaran yang bersangkutan tengah mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Sehingga akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

“Saksi Sukandar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti pendidikan Lemhanas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Senin (28/9) malam.

Bersama Sukandar, Korps Adhyaksa juga memanggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubiyanto dan seorang dari kalangan swasta, yakni Sutriman. Namun, keduanya ‘kompak’ tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Dengan demikian penyidik gedung bundar selanjutnya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap keduanya. “Saksi Agus Rubiyanto dan saksi Sutriman tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” katanya.

Sebelumnya, Agus dan Sukandar sudah pernah diperiksa Kejagung pada Senin (15/9) lalu. Namun status keduanya masih tetap saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat lima tersangka. Yakni, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, JP, Direktur PT Rimbo Peraduan, S dan Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, AA. Kemudian, Direktur PT Bungo Tanjung Raya, MPB, dan Karyawan PT Bungo Tanjung Raya, DK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu