Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara Abraham Samad dan Novel Baswedan dinyatakan kurang lengkap, pihak Kejaksaan Agung pun telah mengembalikan berkas itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Namun demikian atas pengembalian berkas itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia pun berjanji akan melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Ya tidak apa-apa, tidak masalah. Kalau mereka bilang belum lengkap ya kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Itu hal wajar, tidak ada masalah karena memang proses hukum begitu,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (29/7).

Seperti diketahui, berkas perkara Novel yakni kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004, satu di antara enam tersangka itu tewas. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kini Novel sudah mengundurkan diri dari anggota Polri.

Sedangkan kasus yang melibatkan Samad yakni adanya laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 silam. Laporan itu didasarkan atas pernyataan kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Samad melakukan sejumlah lobi politik demi mendapat posisi sebagai calon wakil presiden, mendampingi Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu