Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11). Gatot diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menagku telah memberi penjelasan terkait penggunaan dana APBD Sumut kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Gatot usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, Rabu (11/11). Gatot diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

“Tadi saya menjelaskan proses pembahasan APBD, salah satunya Bansos,” kata Gatot di KPK.

Namun, Gatot yang keluar sekitar pukul 19.00 WIB itu tidak mau menjelaskan detail pemeriksaan. Melalui pengacaranya, Yanuar Wasesa, Gatot menyebut bahwa pembahasan penyaluran dana Bansos tidak sampai ke level gubernur.

“Pak Gatot itu ditanya proposal-proposal sampai nggak permohonan Bansos itu, enggak, proposal itu nggak sampai ke Pak Gatot karena itu sudah jadi tugas SKPD-SKPD. Kemudian penganggarannya, penganggarannya itu dilakukan oleh TPAD, yang ketuanya eks officio Sekda, sudah diterangkan semuanya,” kata Yanuar.

Sementara itu, tim penyidik Kejagung yang dipimpin Victor Antonius akan langsung membahas hasil pemeriksaan terhadap Gatot. Nantinya, hasil pemeriksaan Gatot dalam posisinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah itu akan menjadi bahan pengembangan kasus.

“Ya nanti dikembangkan lagi, sudah jelas itu,” kata Victor.

Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013.

Sementara Gatot ditetapkan tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu