Jakarta, Aktual.com – Perusahaan jasa antar kirim barang, JNE, memastikan tak ada pelanggaran prosedur soal ditemukannya penguburan beras bansos di area parkir perusahaan tersebut.
Hal ini untuk menanggapi kasus penimbunan beras bantuan sosial atau bansos Presiden Joko Widodo di tanah di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Minggu (31/7).
Diketahui tanah lokasi temuan telah lama digunakan untuk lokasi parkir JNE. Dan perusahaan yang didirikan oleh H. Soeprapto Soeparno merupakan distributor beras bansos itu.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bansos di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” kata Vice President JNE Eri Palgunadi dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).
Eri juga mengatakan JNE berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada semua pelanggan. Pihaknya pun senantiasa mendukung program pemerintah terkait penyaluran bansos.
“Dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standard operating prosedur perusahaan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah