Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah mengirimkan surat balasan atas permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, James R Moffett.

Langkah tersebut dianggap keliru dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Sudirman lantaran membuka peluang perpanjangan kontrak PT Freeport. Pasalnya, pembahasan perpanjangan kontrak baru akan dibahas dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni tahun 2019.

Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menanggapi soal dugaan penyalahgunaan kewenangan menteri ESDM dengan menjanjikan perpanjangan kontrak ke pemegang saham Freeport. “Saya tidak tahu itu ya. Bukan urusan saya,” singkat Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengisyaratkan pihaknya akan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Pokoknya semua hal yang bisa kita dapatkan (dari Sudirman Said-red) kita selidiki,” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12) lalu.

Bahkan, mantan Kajati Jawa Timur ini tak mengungkiri jajarannya bakal menyelidiki maksud dari menteri ESDM itu mengirim surat kepada petinggi Freeport. Apakah memenuhi unsur pidana atau pelanggaran etika.

“Kita lihat ajalah (surat itu) sejauh mana manfaatnya bagi pembuktian mufakat dan korupsi,” ujarnya.

Sekedar informasi, Menteri ESDM Sudirman Said telah mengirimkan surat balasan atas permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015 kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.

Dalam surat itu Sudirman memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan Kontrak Karya PT Freeport di bumi Papua. Bahkan, dalam suratnya Sudirman menjanjikan hal-hal yang menjadi kewenangan presiden dan DPR seperti perubahan undang-undang (UU) tanpa koordinasi dengan presiden atau menteri koordinator yang membawahinya.

Padahal, dalam hal ini Presiden dengan tegas menyatakan tidak akan membahas perpanjangan
kontrak perusahaan milik Amerika itu sebelum waktunya, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Sebagaimana tertulis dalam surat, pada poin satu (1) tertulis; “Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat itu.

Surat Sudirman Said ini sempat menjadi perdebatan di parlemen. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang.

Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini. Berdasarkan poin keempat surat tersebut disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.

Selain itu, masih dalam poin keempat, Sudirman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Namun, penyesuaian peraturan diperlukan untuk itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu