Jakarta, Aktual.co — Juru runding dari Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengatakan, komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada saat ini sudah dapat dikatakan memenuhi unsur proporsional, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU MD3.
Hal itu dia ungkapkan menyusul munculnya penolakan dari sejumlah fraksi politik di KIH yang menginginkan penempatan piminan dilakukan secara proporsional, bukan dengan melakukan perubahan UU MD3 atau Tatib DPR.
“Kalau kita melihat dalam UU MD3, sebenarnya yang dikatakan proporsional itu adalah penempatan anggota fraksi di semua AKD, itu yang ditempatkan secara proporsional,” kata dia, di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (11/11).
Sementara itu, kata dia, terkait sistem musyawarah mufakat yang juga dilontarkan oleh kubu KIH. Sekjen Partai Golkar itu menjelaskan prosedur itu selalu ada, namun ketika tidak ketemu maka votting yang diambil.
“Musyawarah mufakat, apabila tidak bisa maka dilakukan pemilihan votting, maka itu kalau kita taat azas kalau ada mau kocok ulang mau apa yang kami tidak tau itu, saya kira,” kata dia.
Dia pun mengingatkan agar soal pembagian proporsional itu tidak menyesatkan masyarakat, yang akhirnya dinilai bahwa kepemimpinan komisi atau AKD untuk dibagi-bagi.
“Ini menyesatkan rakyat yang benar adalah tolong dibacalah kembali UU MD3 itu bahwa penempatan anggota fraksi itu yang dilakukan secara proporsional, kepemimpinannya dilakukan secara mufakat dan apabila tidak dicapai maka dilakukan voting, itulah aturan yang ada,” kata dia. (Baca: NasDem Tolak Kesepakatan KIH-KMP untuk Revisi UU MD3)
Sempat diberitakan, Fraksi Partai NasDem menolak kesepakatan yang dijalan antara KIH dengan KMP.
Ketua Fraksi NasDem di DPR Victor Laiskodat menjelaskan, bukan persoalan mengubah tatib ataupun UU MD3 demi mendapatkan kursi pimpinan di komisi atau AKD. Bagi NasDem, tidak dapat jatah kursi pimpinan bukanlah sebuah masalah.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang