Jakarta, Aktual.co — Kepala kantor Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan menjelaskan bahwa Kantor Staf Kepresidenan merupakan lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengendalian program prioritas, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. 
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Staf Kepresidenan dibantu oleh lima deputi, staf deputi, dan sekretariat. 
“Terkait anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk tahun 2015 telah disampaikan pada Kementerian Keuangan melalui surat Menteri Sekretaris Negara pada 7 Mei 2015,” ucapnya.
Luhut juga menjelaskan, permohonan dukungan anggaran Kantor Staf Kepresidenan tersebut masih dalam proses di Kementerian Keuangan.
“Semua volunteer dan kerja, enggak ada yang aneh,” sergahnya.
Untuk tahun 2016, Kantor Staf Kepresidenan mengusulkan anggaran sebesar Rp 159 miliar. Namun, usulan tersebut belum tertampung dalam pagu indikatif Kementerian Sekretaris Negara tahun 2016.

Artikel ini ditulis oleh: