Jakarta, Aktual.com – Fraksi PPP menegaskan komitmennya dengan usulan nama rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol (Minol) seperti hasil keputusan rapat panitia khusus (Pansus) Minol pada 26 Mei 2016 lalu.

Anggota Pansus Minol Achmad Mustaqim dalam Seminar ‘Urgensi Larangan Minuman Beralkohol Dalam Perspektif Hukum’, di ruang KK V Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (20/4) mengatakan, terhambatnya pembahasan RUU Minol dalam rapat Pansus masih berkutat pada persoalan judul RUU.

“Ada dua penghambat pembahasan Pansus, pertama secara internal dalam Pansus ada polarisasi judul dan konten, pertama kayak PPP yang di dukung 2 fraksi lain di judul ‘larangan’, beberapa fraksi setuju judul ‘pengendalian dan pengawasan’, kemudian ada yang setuju judul ‘minuman beralkohol’,” jelasnya.

Disampaikan, pihak pemerintah sering tidak hadir dalam rapat Pansus menjadi kendala lainnya. Terlebih ketika akan mengambil sebuah keputusan dari pembahasan dari daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, diantaranya terkait penjudulan RUU Minol tersebut.

Karena pemerintah tidak hadir, pembahasan sering kali tertunda padahal sudah disepakati pengambilan keputusan harus dihadiri minimal eselon I dengan leading sektornya Kementerian Perdagangan yakni Sekjen Perdagangan. Padahal bila tidak dihadir maka tidak bisa dilakukan lantaran amat UU MD3 terkait pembahasan tingkat I.

“Pemerintah hingga batas akhir pengambilan keputusan masih berat sekali untuk berkompromi bahkan sampai dengan bagaimana misalnya pemerintah tetap dengan judul pengendalian dan pengawasan tanpa adanya kata larangan, namun kita meminta agar kata larangan tetap masuk di dalam RUU sebagai bentuk perlindungan masyarakat dengan mayoritas umat Islam,” ujar Mustaqim.

Diakui dia, berkutatnya dua permasalahan itu membuat batas waktu Pansus RUU Minol ini mendekati masa akhir yakni sesuai kesepakatan pada masa sidang sekarang, dan belum bisa dilihat arah Paripurna nanti apakah mendepatkan pengesahan perpanjangan waktu atau justru di case close.

“Sangat disayangkan kalau kemudian ini di case close karena sudah sedemikian banyak pengorbanan Pansus ini selama setahun setengah ini. Dan kami juga memperjuangkan akan ada perpanjangan waktu, dan pemerintah pun komitmen ingin melanjutkan perdebatan pembahasan RUU ini,” pungkas Mustaqim.

(NOvrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: