Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tak mudah terjebak produk investasi bodong karena diiming-imingi suku bunga yang besar.

Tak hanya itu, OJK dan Satgas juga melakukan penindakan dengan cara membekukan usaha investasi bodong, karena tak berizin dan menipu masyarakat. Seperti yang dilakukan terhadap Pandawa Group di Depok, Jawa Barat dengan cara membekukan usahanya.

“Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November lalu di Gedung OJK yang telah menawarkan produk investasi tak berizin,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Selasa (15/11).

Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi tinggi.

Dengan produk investasi bodong itu, kata Tonggam, pihak Pandawa telah mengkolek dana Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% per bulan dari sebanyak 1000 orang yang menyimpan dananya di situ.

Dari pertemuan dengan pihak Pandawa ini, Satgas Waspada Investasi memutuskan beberapa hal, pertama, Satgas menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group.

Kedua, menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Ketiga, memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk: tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.

Kemudian, harus mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

“Serta meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian. Dan meminta Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group,” ujar Tonggam.

Menurut dia yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK itu, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, maka OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan.

“Karena itu melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Makanya, kami minta masyarakat sekitar tidak lagi menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK,” jelasnya.

Berikut tips-tips menghindari investasi bodong seperti yang disampaikan Tonggam.

Pertama, sebelum melakukan investasi harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan