Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengklaim dirinya tidak mengetahui ada aliran uang suap yang masuk dalam event internasional Aceh Marathon.

Seluruh rencana kegiatan Aceh Marathon, kata Irwandi, sudah terpampang jelas dalam poin kegiatan dan dimasukkan dalam RAPB Aceh

“Saya ga pernah tahu ada uang dari bupati (Ahmadi). Saya ga tau,” ujar Irwandi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, Nova juga menyebut bahwa Irwandi tak terlibat dalam Aceh Marathon.

“Setau saya beliau tidak terlibat dalam Aceh Marathon,” kata Nova dalam keterangannya dalam persidangan.

Menanggapi keterangan Nova Iriansyah, Penasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menyebut anggaran Aceh Marathon sudah dikemas secara profesional.

“Dana aceh marathon ada di RAPBA. Tapi karena ditolak oleh DPRA, maka setelah konsultasi 60 hari kepada kementrian dalam negeri kemudian gubernur menerbitkan pergub. Artinya jelas platform anggaran aceh marathon sudah ada di RAPBA,” kata Sirra.

Selain itu, posisi kliennya dalam event Aceh Marathon tersebut, sebagai ketua penasihat. Sementara Ketua Panitia dijabat oleh Kadispora.

“Menurut Keterangan saksi,  Aceh Marathon sangat untuk promosi destinasi,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pemulusan Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby