Jakarta, Aktual.com – Pihak Istana menjelaskan seluruh pejabat yakni menteri, wakil menteri, hingga staf khusus presiden menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak melebihi tenggat waktu yakni pada Januari 2020.

“Harus segera, semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, karena perlu sebulan lah,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di halaman Istana Negara, Jakarta pada Kamis (5/12).

Menurut Fadjroel, pelaporan LHKPN sederhana namun dengan pendataan objek yang lebih detil.

Dia menambahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta semua pejabat tersebut menyelesaikan LHKPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menanti LHKPN dari sejumlah pejabat termasuk wakil menteri serta Staf Khusus Presiden dalam Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga pada 3 Desember 2019, masih ada enam menteri dan empat wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.

Proses penyampaian LHKPN untuk penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

KPK dapat memberi asistensi jika menteri, wakil menteri, maupun staf khusus presiden mengalami kendala soal penyampaian LHKPN melalui “call center” 198.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan