Cilacap, Aktual.com — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri membantah isu di berbagai media massa dan media sosial mengenai adanya serbuan (eksodus) tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

“Terkait adanya isu soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Cilacap, Jawa Tengah, seperti dikutip laman Setkab.go.id, Selasa (30/6).

Menteri menegaskan, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan Izin Memekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

Menurut Menaker, berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA China dari 1 Januari 2014 – Mei 2015 adalah : 41.365. Adapun TKA asal China yang saat ini masih stay (berada) di Indonesia adalah sebesar 12.837.

“Sektor yang banyak diisi TKA China periode 1 Jan 2014 – 31 Mei 2015 adalah Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA, Industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA,” urai Hanif.

Terkait berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai diperbincangkan, salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang dan PT Cimona, di Lebak, Banten, yang diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar, Menaker membantahnya.

“Tidak benar ada eksodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang, “ tegas Hanif.

Berdasarkan data Kemnaker, lanjut Hanif, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan, maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.

“Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ jelas Hanif.

 

Artikel ini ditulis oleh: