Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, melalui amandemen UUD 1945.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pembatasan jabatan presiden telah diatur dalam amendemen UUD 1945, yaitu hanya dua periode.
“Pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD ‘45 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/3).
Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut.
“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” sebutnya.
Kamhar menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah pengalaman yang buruk akibat tidak ada batasnya masa jabatan presiden ini.
“Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman Orde Lama dan Orde Baru tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini,” lanjutnya.
Pada dua order tersebut, keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, yang akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa.
Selain itu, Demokrat juga berpandangan jika tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD ‘45. Apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden.
“Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” katanya.
“Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini. Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan,” sebutnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, mengungkapkan kecurigaannya terkait usaha sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali memimpin tiga periode.
Pendiri Partai Ummat tersebut curiga, pihak-pihak tersebu akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Salah satunya, memberikan hak bagi Presiden agar bisa dipilih selama tiga kali (periode).
“Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” ucap Amien Rais dalam Youtube Channel-nya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Warto'i