“Maka tempo hari saya mengatakan setelah melihat fakta bukti dan hal-hal lain yang diperlukan untuk meningkatkan ke penyidikan masih belum ditemukan lengkap ada cara lain untuk melakukan rekonsiliasi penyelesaian non yudisial, ini yang sedang kita coba bahas lebih intens dengan semua pihak supaya bisa memahami maksud dan tujuan kita,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa tugas Komnas HAM sebagai penyelidik menurut UU No 26 tahun 2000 dan UU No 8 tahun 1981 cukup sampai menemukan perbuatan yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat sedangkan mencari bukti guna membuat terang siapa pelakunya adalah tugas penyidik yaitu Jaksa Agung itu sendiri.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby