Humphrey Djemat, kuasa hukum Tedja Widjaja dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners (kiri) bersama Tedja Widjaja (kanan)

Jakarta, aktual.com –Kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agutus 1945 (UNTAG) yang melibatkan pengusaha Tedja Widjaja, Direktur Utama PT Graha Mahardika (GM), dengan Yayasan UNTAG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memasuki agenda pembacaan Duplik Tedja Widjaja sebagai jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/7). Dalam dupliknya Tim Penasehat hukum terdakwa dari kantor Pengacara Gani Djemat & Partners, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Tedja Widjaja tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Humphrey Djemat, Ketua Tim penasehat hukum menjelaskan, bahwa dari rangkaian persidangan selama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya terhadap Tedja Widjaja, karena tidak adanya fakta maupun bukti kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa, justru sebaliknya dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan bujuk rayu agar Yayasan UNTAG mau melakukan kerjasama dengan PT Graha Mahardikka karena sebenarnya kerjasama yang dilakukan adalah melanjutkan kerjasama sebelumnya antara Yayasan UNTAG dengan PT Bangun Archatama dengan ketentuan yang baru.

“Terdakwa juga telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No. 58, serta tidak terbukti apabila Terdakwa menjaminkan Tanah milik Yayasan UNTAG karena pada saat melakukan penjaminan hak kepemilikan Tanah sudah beralih kepada Terdakwa. Kesan bahwa kasus ini semata-mata merupakan upaya kriminalisasi semakin menguat, karena kasus ini merupakan permasalahan ranah hukum perdata apabila Yayasan UNTAG hanya mempermasalahkan pemenuhan pelaksanaan Perjanjian,” kata Humphrey kepada awak media di Jakarta, Selasa (2/7).

Tim penasehat hukum Tedja Widjaja menilai, dalil JPU dalam repliknya yang menilai terdakwa Tedja Widjaja memasukkan Saksi Rudyono Darsono sebagai Direktur Operasional dalam PT Graha Mahardikka sebagai suatu iming-iming bujuk rayu dalam bentuk rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Saksi Rudyono Darsono, dinilai sangat tidak berdasar.

“Faktanya, dalam pelaksanaan Akta Perjanjian No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, Rudyono bertindak baik selaku Penjual dan Pembeli, di satu sisi mewakili Yayasan UNTAG namun di sisi lain juga menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Graha Mahardikka selaku Pembeli,” kata Humphrey.

Humphrey menambahkan, kontraktor yang ditunjuk oleh PT Graha Mahardikka untuk membangun ruko The Domaine adalah PT Bricel Mentari Bersama merupakan perusahaan milik dari Istri Rudyono, Sujanti Lukman. “Jadi sangat jelas RD memang memiliki niat untuk menguasai dan dapat melakukan kontrol penuh terhadap pelaksanaan Akta Perjanjian Kerjasama No. 58,” ujarnya.

Fakta lain terkait pembagunan Gedung 8 lantai di Sunter, Tedja telah menyelesaikan pembangunan gedung yang kini telah digunakan sebagai tempat belajar belajar Yayasan UNTAG, dengan bukti-bukti pembayaran pembangunan gedung senilai lebih dari 31 Milyar yang mana nilai tersebut juga telah melebihi dari nilai yang disepakati untuk membangun gedung yaitu sebesar 24 Milyar. “Maka dalil JPU sangat tidak relevan karena mengatakan bahwa Tedja Widjaja meninggalkan proses pembangunan tanpa berkomunikasi dengan pihak Yayasan UNTAG dan tidak pernah ada serah terima resmi Gedung,” imbuh Humphrey.

Mengenai pembayaran pengurusan Bank Garansi Rp 16 juta, hal ini juga dinilai aneh oleh penasehat hukum karena tiba-tiba muncul saat terdakwa diperiksa di kepolisian. “Banyak kejanggalan terkait bank garansi karena tidak ada permintaan bank garansi dalam perjanjian manapun, termasuk perjanjian 58 dan 117, dan peristiwa tidak masuk akal ini terkesan diciptakan semata-mata agar memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Penasehat hukum menilai tidak mungkin biaya administrasi dan operasional atau biaya lain untuk pembuatan Bank Garansi untuk transaksi senilai Rp65,6 miliar hanya sebesar Rp16 miliar. Tanda terima yang menjadi bukti penyerahan Bank Garansi juga dinilai fiktif, karena ditandatangani dari Pihak Yayasan UNTAG bukan dari Tedja Widjaja.

“Yang paling tidak masuk akal adalah, bagaimana mungkin pihak UNTAG dapat membuat Bank Garansi untuk menjamin pembayaranTerdakwa Tedja Widjaja. Seharusnya justru yang membuat dan mengurus Bank Garansi adalah Tedja sendiri, itupun jika diatur dalam perjanjian.” Tutur Humphrey Djemat.

Sementara itu, menanggapi replik JPU terkait dengan “pembayaran dicampur adukkan dan pembayaran transaksi yang berkaitan dengan tanah tidak satupun bukti transaksi diperuntukkan untuk pembayaran tanah dengan kwitansi tersendiri” dinilai sebagai dalil yang sangat lemah dan terkesan mengada-ada. “Kami sudah sampaikan seluruh bukti-bukti pembayaran di muka persidangan dan telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa pembayaran-pembayaran oleh terdakwa Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka dilakukan dengan cara baik melalui transfer bank maupun cek/giro ke rekening Bank atas nama Yayasan UNTAG yang mencapai nilai ± 36 Milyar,” ujar Humphrey Djemat.

Menurut nya, semua pembayaran ini untuk memenuhi kewajiban terdakwa sesuai Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, karena hubungan antara terdakwa dengan Yayasan UNTAG adalah hanya hubungan perikatan Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009. “Lalu mengapa dana sedemikian besarnya tetap diterima? Sangat tidak adil bila hanya karena tidak adanya sebuah kwitansi menggugurkan bukti transfer/penerimaan Bank,” ia menambahkan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, di depan pengadilan Tedja Widjaja memaparkan bahwa setiap pengeluaran dan pemasukan uang, semua diketahui Rudyono Darsono. “Rudyono sendiri yang menandatangani cek pengeluaran GM untuk pembayaran kepada Yayasan UNTAG,” kata Tedja.

Sebenarnya mudah sekali untuk membuktikan siapakah yang menggunakan uang yang masuk ke rekening Yayasan UNTAG dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, hal ini bisa dilihat dari setiap catatan transaksi yang dilakukan dari rekening Yayasan UNTAG, “tedja menambahkan.

Menanggapi replik JPU terkait dakwaan melakukan penggelapan karena Tedja Widjaja menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak Yayasan dan Rudyono, penasehat hukum membantah. Semua bukti foto telah ditunjukkan di hadapan majelis hakim dimana dalam foto tersebut terdapat Rudyono Darsono ikut hadir menyaksikan penandatangan AJB di Bank Artha Graha, dan apa yang dijaminkan oleh Terdakwa sepenuhnya tanah-tanah tersebut sudah beralih haknya dari Yayasan UNTAG kepada Terdakwa, Istri Terdakwa dan PT Graha Mahardikka.

Saksi-saksi dalam persidangan dengan jelas menyatakan bahwa yang Rudyono Darsono hadir. Untuk itu kami memohon majelis hakim untuk mengesampingkan dalil dalam tanggapan JPU tersebut karena tidak berdasar pada hukum,” kata Humphrey Djemat.

Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja memohon majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh materi dalam Duplik dan menyatatakan Tedja Widjaja tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Kami juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-hak, harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa termasuk mencabut Pencegahan untuk keluar dari Wilayah Indonesia,” kata Humphrey Djemat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin