Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang disampaikan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisan sekaligus Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

“Meminta majelis hakim memutuskan sela sebagaimana berikut. Pertama, menolak seluruh keberatan terdakwa Jero Wacik dan tim penasihat hukumnya,” kata JPU KPK Yadyn dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9).

Jaksa mengatakan, surat dakwaan yang telah dibuat jaksa sah dan memenuhi syarat formil dan materil dan memenuhi ketentuan 143 KUHAP untuk dijadikan dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas nama Jero Wacik. “Tiga, menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berhak untuk mengadili dan berhak menetapkan pemeriksaan atas nama Jero Wacik dilanjutkan.”

Pada sidang 22 September 2015 lalu, Jero Wacik sudah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan tersebut. Terdapat tiga butir keberatan yang diajukan Jero Wacik pertama, menceritakan riwayat hidup singkat dan prestasi Jero saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, kedua penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kesewenang-wenangan karena Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan dia sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014, ketiga Jero menilai perbuatannya adalah kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

“Terhadap riwayat hidup dan prestasi terdakwa saat menjabat sebagai Menbudpar 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 tidak termasuk dalam materi keberatan atau eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP),” ujar jaksa Yadyn.

Sedangkan mengenai keberatan Jero Wacik mengenai penetapannya sebagai tersangka, menurut jaksa sudah melalui proses hukum sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan telah terbukti di praperadilan. “Sudah diujui dalam sidang praperadilan atas nama Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba di PN Jakarta Selatan sudah menolak permohonan praperadilan atas nama Jero Wacik sehingga penetapan tersangka atas nama Jero Wacik adalah sah dan bersesuaian secara hukum,” kata jaksa Yadyn.

Jaksa juga memaparkan perbedaan antara ranah hukum pidana dan hukum administrasi negara sehingga perbuatan Jero tetap dapat dimasukkan dalam ranah perbuatan pidana.

“Hukum pidana dan hukum administrasi negara adalah disiplin hukum yang berbeda dan masing-masing memiliki kaidah hukum yang berbeda. Dalam kerangka hukum administrasi negara, parameter yang digunakan mengenai gerak bebas aparatur negara adalah penyalahgunaan kewenangan dan sewenang-sewenang, sedangkan dalam hukum pidana memiliki kriteria sendiri yang membatasi gerakan aparatur negara berupa pembatasan kewenangan dan penyahagunaan kewenangan sehingga Jero Wacik tidak bisa mengatakan tindakannya sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM merupakan tindakan administrasi karena perbuatannya terkait dengan kewenangan yang melekat dalam dirinya untuk menggunakan DOM bagi dirinya dan keluarganya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yadyn.

Sehingga menurut Yadyn, surat dakwaan sudah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil. “Berdasarkan semboyan keadilan meski langit runtuh, hendaknya menjadi semangat untuk kita semua untuk melakukan penegakan hukum mencari kebenaran materiil demi tegaknya hukum yang berkeadilan, hukum yang memiliki kepastian dan hukum yang berdaya guna demi tercapainya harapan masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi,” kata Yadyn.

Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Sumpeno akan menyampaikan putusan sela pada 6 Oktober. “Setelah mendengar tangapan majelis akan mengagendakan putusan sela dan akan kami tunda pada hari Selasa, 6 Oktober,” kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp 10,59 miliar yang Rp 8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu