Medan, Aktual.com-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa AKP Ichwan Lubis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang harusnya digelar hari ini ditunda.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengatakan penundaan dikerenakan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan tidak hadir.

“Tidak mungkin sidang tersebut dapat dilaksanakan, tanpa kehadiran JPU dan terdakwa,” ujarnya, Selasa (17/9).

Belum diketahui alasan ketidakhadiran jaksa dalam sidang perdana ini. Hakim akan kembali menggelar sidang pada tanggal 4 Oktober mendatang. “Semoga terdakwa AKP Ichwan dan JPU dapat hadir pada sidang tersebut,” katanya.

Sebelumnya, PN Medan telah menerima berkas perkara AKP Ichwan Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sedangkan, Kejari Medan menerima berkas perkara tersangka AKP Ichwan Lubis atas kasus TPPU yang dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/8).

Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan itu dilimpahkan tahap dua bersama terdakwa lainnya, yakni Togiman Alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti. Kemudian, AKP Icwan Lubis bersama tiga terdakwa lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

Ichwan Lubis sebagai terdakwa kasus TPPU. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya merupakan terdakwa kepemilikan narkotika.

BNN menciduk AKP Ichwan Lubis pada bulan April 2016, karena menerima diduga suap sebesar Rp2,3 miliar dari bandar narkoba Togiman.

Sementara itu, BNN membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togiman, narapidana Lapas Klas II-A Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Maret 2016.

BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 97,025 kg, 50 ribu butir pil ekstasi, dan 6.000 butir happy five yang dikendalikan dari dalam Lapas Lubuk Pakam.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara