Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda sidang tuntutan bandar narkoba Wong Chi Ping dengan jenis sabu sebanyak 800 kilogram.

Hal tersebut lantaran jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum menerima berkas rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah dikirimkan rentutnya ke Kejati DKI dan juga Kejagung tapi kami belum menerimanya,” kata Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani ketika dikonfirmasi, Rabu (28/10).

Untuk keempat kalinya penundaan pembacaan tuntutan lantaran jaksa belum siap. Memang untuk perkara narkotika apabila pasal yang dikenakan terkait hukuman mati atau perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Dalam berkas dakwaan yang diperoleh, jaksa Alviand Deswaldy dan Teguh Ananto dari Kejari Jakarta Barat menganggap Wong Chi Ping melakukan kejahatan besar yaitu menyelundupkan sabu.

Wong Chi Ping dianggap jaksa menyelundupkan sabu seberat 800 kilogram lewat jalur laut. Penangkapan Wong Chi Ping ini merupakan pengungkapan kasus sabu terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby