Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, berbicara dengan awak media di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Aktual/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara oleh jaksa dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyatakan yakin bahwa Tom bersalah dalam perkara tersebut.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Tuntutan tersebut merujuk pada pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara lebih dari Rp 515 miliar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menambahkan bahwa Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi antarkementerian.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain