Jakarta, Aktual.co —  Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyebutkan kereta api yang beroperasi di Indonesia harus menempuh peraturan mengenai standar, tata cara pengujian dan sertifikasi kelayakan untuk sarana perkerataapian.

Direktur Sarana Perkeratapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan, untuk menjamin kelayakan operasi sarana perkeretaapian, wajib hukumnya dilakukan pengujian yang dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum dan lembaga yang terakreditasi, serta pemeriksaan dan perawatan kereta api itu sendiri.

“Pengujian terdiri dari pengujian pertama dan pengujian berkala. Pengujian pertama dilaksanakan pada sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi. Sedangkan pengujian berkala dilakukan pada sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan, yang terdiri dari pengujian statis dan dinamis,” kata Dwi di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan, tanda lulus uji untuk pengujian pertama berlaku untuk selamanya sepanjang sarana perkeretaapian tersebut tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis. Sementara untuk tanda lulus berkala untuk sarana perkeretaapian dengan penggerak masa berlakunya hingga jarak tempuh 162.500 km atau 1 tahun dan untuk sarana perkertaapian tanpa penggerak berlaku 1 tahun.

“Pelaksanaan pengujian paling lama 30 hari kerja setelah permohonan pengujian disampaikan dan dinyarakan lengkap, setelah lulus uji, paling lama 14 hari kemudian sertifikat dan tanda lulus uji diterbitkan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka