Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono ditanya oleh wartawan usai mengikuti sidang pututusan Praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Widyo Pramono tampak hadir mengenakan baju safari, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung. Kedua penjabat Kejaksaan ini duduk pada kursi pengunjung sidang paling depan sebelah kanan dan mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Achmad Rivai dengan seksama. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyopramono bertandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/4).

Namun demikian, ketika dikonfirmasi, Widyo mengaku kedatangannya hanya untuk silaturahmi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.

“Mau silaturhami saja,” ujar dia ketika tiba di kantor KPK pukul 08.35 WIB.

Dia pun ogah menjelaskan lebih jauh perihal kedatangannya ke KPK. Ketika disinggung soal pananganan kasus suap PT Brantas, Widyo pun lebih memilih masuk ke gedung KPK.

“Nanti saja ya.”

Pasca tangkap tangan KPK terkait Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang, pihak Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap Sudung. Pemeriksaan itu diketahui ternyata Sudung mengenal perantara suap dari PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan.

“Itu sempat ditanyakan oleh pemeriksa dan dijawab oleh Pak SS kenal yang bersangkutan,” ujar Widyo di kantornya.

Selain itu, Wakil Kejati DKI Jakarta Muhammad Rum juga diperiksa Tim Pengawas Kejagung. Mereka juga memeriksa Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Djumhana, Kepala Subdit Penyidikan Yulianto, dan Kepala Tata Usaha Kejati DKI. Tim penyelidik Kejati DKI juga diperiksa untuk ditanya soal penanganan perkara PT Brantas.

Pemeriksaan pihak Kejati DKI Jakarta terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di sana. Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya.

KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu