Semarang, Aktual.com — Pihak Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah memperketat pengamanan secara berlapis menjelang eksekusi mati tiga narapidana, pasca dilimpahkan dari Lapas Klas IIA Tembesi Kota Batam. Ketiganya adalah Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42).

“Mereka sudah dipindah ke Nusakambangan sejak Minggu kemarin malam,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiyono, dihubungi, Senin (9/5).

Meski begitu, dirinya belum tahu kapan jadwal eksekusi mati yang akan dilakukan regu tembak tim Brimob Polda Jateng.

Kendati demikian, Bambang berkata ketiga terpidana itu telah divonis mati karena terlibat perdagangan obat-obatan terlarang.

Yang jelas kata Bambang, pemindahan mereka dari Lapas Batam ke Lapas Besi Nusakambangan merupakan hal yang biasa. Sejauh ini dirinya memantau, tak ada yang istimewa.

“Untuk jadwalnya kita enggak tahu. Tapi, perlu diketahui Nusakambangan memang perlu kewaspadaan tinggi. Lapas ini dihuni mereka narapidana dengan kasus khusus seperti teroris dan narkotika. Termasuk napi hukuman mati dan seumur hidup di sana. Jadi mau eksekusi atau tidak kita tetap waspada,” imbuhnya.

Sejauh ini, dirinya belum mendapat instruksi apapun dari Kejaksaan Agung maupun Kemenkumham berkaitan dengan rencana eksekusi tahap ketiga yang santer dikabarkan bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Pun demikian dengan persiapan para regu tembak yang disebut-sebut telah berada di Lapas Nusakambangan.

“Belum ada. Kalau memang ada kita sebagai Kanwil Kemenkumham Jateng pasti sudah tahu,” cetusnya.

Hingga kini, suasana di lapangan tembak Nusakambangan masih berjalan normal. Tidak ada pengamanan khusus, layaknya persiapan eksekusi mati perdana dan kedua yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kalau waktunya sudah pasti kita langsung koordinasi dengan Polres Cilacap, Brimob dan instansi lainnya. Ini tentunya pekerjaan lebih bagus kita evaluasi. Kekurangan (pengamanan) saat eksekusi tahap I dan II lalu bisa kita tutup,” terang Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan