Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut surat telegram terkait pelarangan terhadap media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA REF NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut, Selasa (6/4).

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memandang surat telegram dari Kapolri untuk media bukanlah ditujukan bagi para jurnalis.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, menuturkan surat telegram itu hanya ditujukan bagi media yang berada di lingkungan Mabes Polri.

“Saya pikir Telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program “Buser” dan kawan-kawannya,” kata Ilham kepada wartawan, Selasa (6/4).

Ilham membeberkan, sumber hukum  Pers  di Tanah Air,  adalah UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi, menjadikan derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Sehingga mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan  UU yang berada di atasnya.

“Desain UU Pers No 40 memang ditujukan agar pers mengatur dirinya sendiri. Pengaturannya ditangani oleh Dewan Pers,” tandas Ilham.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i