Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana menyarankan Jaksa Agung ‘Legowo’ serahkan kasus korupsi dana Bansos Sumatra Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi dualisme.

Pasalnya, Kejaksaan Agung dianggap mangkrak dan harus mulai ‘melimpahkan’ kasus tersebut ke KPK. Padahal, menurut KPK kasus tersebut berada dibawah kewenangan Kejagung.

Namun, KPK juga menyidik kasus Bansos melalui penanganan kasus suap PTUN Medan, dimana aktor yang diperiksa sama.

“Nanti yang diperiksa orang-orangnya sama dan pertanyaannya sama. Diharapkan kejaksaan besok Kejaksaan Agung menyatakan kesediannya menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada KPK,” ujar Tjipta dalam diskusi dengan tema ‘Hukum dan Pertaruhan Politik’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/10).

Untuk itu, jika memang Kejagung mampu menangani kasus Bansos, maka harus cepat umumkan siapa tersangkanya.

“Semoga besok sudah diumumkan (Kejagung),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: