Jakarta, Aktual.co — Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan, parlemen tandingan tidak pernah dikenal dan tidak pernah ada di dalam sistem ketata negaraan Indonesia.
Hal itu dia katakan menyusul dibentuknya parlemen tandingan oleh fraksi partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atas mosi tidak percayanya terhadap parlemen yang diketuai oleh Setya Novanto Cs.
“Parlemen tandingan tidak dikenal dan tidak boleh ada (pemikiran) tandingan-tandingan,” kata dia ketika menghadiri acara Mukatamar PPP ke VIII, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (30/10).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) itu menilai munculnya kegaduhan politik di parlemen hingga munculnya parlemen tandingan, tidak terlepas dari konflik internal yang terjadi di PPP.
“Saya merasa sedih karena konflik PPP ini berpengaruh kepada konflik ketatanegaraan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang