Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi (dari kiri) Dirut Bursa Efek Indoensia (BEI), Tito Sulistio (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dan jajaran direksi dan Bursa Efek Indonesia meninjau stand pameran industri pasar modal usai meresmikan Peluncuran Kampanye ‘Yuk Nabung Saham’ di gedung BEI, Jakarta, Kamis (12/11/2015). Peluncuran ini sebagai bagian dari rangkaian acara Investor Summit and Capital Market Expo 2015 (ISCME 2015). AKTUAL/EKO S HILMAN

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mempertimbangkan soal desakan pengusutan politikus, yang diduga mengatasnamakan pemimpin negara meminta saham kosong dalam perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

“Nanti dipertimbangkan, kita diskusikan di rapat,” kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis (12/11).

JK mengatakan akan memantau perkembangan dugaan pengatasnamaan tersebut. “Ya ini Menteri ESDM yang lebih mengetahui,” ujar JK.

Dia pun membenarkan adanya laporan oleh Menteri ESDM kepada Presiden Jokowi, dan dirinya terkait oknum politikus yang mempergunakan namanya tersebut.

Sebelumnya, JK meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk melaporkan Polri atas dugaan tersebut.

“Tolong dilaporin saja yang ngomong seperti itu,” kata JK pada Rabu lalu.

JK mengaku bersama Presiden Joko Widodo geram karena ada oknum politikus, yang mencatut nama keduanya meminta saham kosong kepada petinggi PT Freeport.

Sebelumnya Sudirman mengatakan di beberapa media elektronik dan televisi nasional bahwa pada beberapa bulan lalu pihak Freeport dihubungi oleh beberapa oknum tokoh politik yang sangat punya pengaruh, dan menjual nama presiden dan wapres yang seolah-olah meminta saham kosong.

“Saya bersyukur proses itu tidak terjadi, sehingga Indonesia tidak dipermalukan dan akhirnya proses ini melalui jalur yang normal, di mana sektor mengambil keputusan dan Presiden memutuskan sendiri tanpa harus melalui ‘deal’ semacam itu,” kata Sudirman.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu