Jakarta, Aktual.com – Ketua Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo menyebut Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) berpotensi menjadi tersangka kasus skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. 

Saat ini, Satgas Antimafia Bola Polri memang sudah menetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. 

“Tentunya penggeledahan itu tidak berdiri sendiri laporan polisinya. Tapi rangkaian adanya pengaturan skor di Liga 3,” kata Hendro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2). 

Penggeledahan sudah dilakukan di Kantor PSSI dan Apartemen milik Jokdri yang berada di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Oleh sebab itu, operasi penggeledahan yang dilakukan bukanlah hal yang tidak saling berkesinambungan terkait inti dari perkara pengaturan skor ini sendiri. “Sehingga kami kumpulkan bukti-bukti dan lakukan geledah di PSSI, pada saat geledah lalu ke Rasuna (apartemen Jokdri),” tutur Hendro.

Joko Driyono ditetapkan tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. 

Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Senin depan rencananya Jokdri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, supir dan Stafnya Joko Driyono.

Artikel ini ditulis oleh: