Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, telah meresmikan posko relawan Cak Imin Untuk Indonesia (CINTA) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/4). CINTA merupakan tim relawan Cak Imin yang berupaya mensukseskannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang. "Tentu saya sangat surprise dan berterima kasih, ini bagian dari teman-teman yang ingin membawa saya lebih dekat dengan masyarakat. Tentu ide ini patut didukung," kata Cak Imin di lokasi. Menurut Cak Imin, posko CINTA ini nantinya memiliki tiga fungsi. Pertama, menjadi penampung anak muda yang butuh tempat untuk berkreasi. Kedua, bisa menjadi sarana berkomunikasi seluruh lapisan masyarakat. "Ketiga, ini yang paling penting, jangan sampai ada persoalan di masyarakat yg tidak kita deteksi dan tangkap," tegasnya. Sebagai informasi, CINTA merupakan posko relawan pertama yang diresmikan oleh Cak Imin dalam rangka keterlibatannya sebagai salah satu kandidat Cawapres 2019. Ia menekankan, PKB memang bertujuan menjadi tempat yang dapat menamping persoalan yang ada pada masyarakat, baik dalam hal pemerintahan, politik, sosial ataupun masalah lainnya. "Posko itu bisa menjadi lebih bermanfaat lagi, sehingga kehadiran posko ini bisa menjadi tempat masyarakat mengadu, selain masalah politik, ada masalah kemasyarakatan, sosial, narkoba, kita tampung di sini," sebut Wakil Ketua MPR ini. Selain itu, Cak Imin juga menekankan pentingnya keterlibatan anak muda dalam sebuah kehidupan politik. Karenanya, ia pun menghimbau agar CINTA dapat menjadi sarana pemacu untuk mengembangkan kreativitas anak muda. "Anak muda Indonesia ayo bareng-bareng jangan jauhi politik, politik itu menentukan masa depan. Warna politik bagus atau jelek itu tergantung kalian anak muda. Tolong dibenahi," tutupnya.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perppres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu.

Perppres ini diterbitkan untuk memudahkan perizinan tenaga kerja asing (TKA) di dalam negeri.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar pun angkat bicara mengenai hal ini. Ia mengaku dapat memahami motif pemerintah untuk melancarkan investasi asing di dalam negeri di balik penerbitan Perppres ini.

“Ganjalan-ganjalan investasi yang paling dominan adalah penggunaan tenaga dari para investor yang harus juga menyesuaikan kebutuhan level-level teknologi tertentu. Sekarang tinggal Menaker (Menteri Tenaga Kerja) menjalankan kontrol itu dengan ketat,” jelasnya usai peresmian posko Cak Imin Untuk Indonesia (CINTA) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/4).

Cak Imin mengaku jika ia sama sekali belum membaca isi Perppres TKA. Namun demikian, ia berpesan kepada pemerintah agar tidak kebobolan.

Menurutnya, TKA yang bekerja di Indonesia tidak bisa mengambil alih level pekerjaan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat kelas bawah.

“Level pekerja menengah bawah harus diprioritaskan untuk warga kita,” tegasnya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres TKA berbunyi, “Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.”

Sementara pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan, jabatan yang dimaksud dalam ayat (1) belum dapat diduduki oleh pekerja Indonesia, dapat diduduki oleh TKA.

Pada pasal 5 ayat (1) disebutkan jika para TKA tidak dapat menduduki jabatan personalia atau jabatan tertentu.

“Jabatan tertentu sebagaimana pada dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2).

Selain itu, Perpres ini juga menyebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA

b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing

c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).

Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.

Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: