Jakarta, Aktual.com — Polemik keputusan perpanjangan konsesi Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asing yaitu Hutchison Port Holdings (HPH) hingga 2039 masih terus bergulir di meja Kementerian RI.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak mau banyak berkomentar terkait hal tersebut, pun terkait nilai penjualan atau unfront payment JICT yang lebih murah. Diketahui, nilai jual JICT pada tahun 1999 mencapai 234 juta dollar AS. Sementara nilai jual JICT pada 2014 lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sebesar 215 juta dollar AS.

Dalam hal ini, Jonan berdalih tidak melihat angka jual yang disepakati. Jonan bahkan melempar pertanyaan itu kepada Menteri BUMN, Rini Soemarmo sebagai pihak yang memberikan persetujuan.

“Lha kalau terlalu murah atau terlalu mahal, tanya Ibu Menteri BUMN (Rini Soemarno) yang memberikan persetujuan,” ujar Jonan di Jakarta, ditulis Jumat (31/7).

Lebih lanjut dikemukakan dia, berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344, seharusnya Pelindo II terlebih dahulu membuat kontrak konsesi dengan otoritas pelabuhan sebelum melakukan perpanjangan konsesi dengan swasta/asing.

“Setelah itu, dia mau memperpanjang dengan JICT terserah. Silakan,” imbuhnya.

Turunnya nilai penjualan JICT kepada HPH disebut-sebut lantaran bisnis pelabuhan lebih sepi dibanding kondisi 1999. Dalam hal ini, Jonan enggan berkomentar, ia justru kembali melemparnya ke Menteri Rini karena menurutnya hal tersebut merupakan tanggungjawab Menteri BUMN.

“Ya tanyakan sendiri (ke Rini). Saya tidak inginmemberikan komentar, yang itu menjadi tugasnya Menteri BUMN,” ucap Jonan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, turunnya unfront payment JICT tahun 2014 membuat berang para pekerja JICT. Para serikat pekerja juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan upaya perpanjangan konsesi JICT kepada asing. (Baca: Mencuat Dugaan Ada Konspirasi Busuk Menteri Rini-PelindoII-Asing)

Selain mendapatkan pemasukan dari nilai penjualan JICT, Pelindo II juga mendapatkan suntikan dana setiap triwulan sebesar 21,25 juta dollar AS.

Berdasarkan pasal 8.2 Amandemen Pemberian Kuasa JICT, dana 21,25 juta dolar tersebut merupakan biaya sewa yang harus dibayarkan JICT kepada Pelindo II. Itu berarti Pelindo II mendapatkan pemasukan dari biaya sewa tempat mencapai 85 juta dollar AS dalam setahun. Adapun tanggal peninjauan pembayaran pertama sewa triwulan sebesar 21,25 juta dollar AS itu jatuh pada 1 Januari 2019 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh: