Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara kepada Samsul Hidayatullah, kakak kandung pedangdut Saipul Jamil.

Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim mengganjar hukuman pidana selama 3 tahun penjara kepada salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia. Majelis juga diminta menjatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan kepada Samsul dan Bertha.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu (Samsul) dan dua (Berthanatalia) terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10).

Agus Rahardjo Cs menilai, baik Samsul atau Bertha telah terbukti menyuap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Samsul dan Bertha juga dianggap terbukti menyuap Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim dalam perkara pencabulan yang melilit Saipul, dengan uang sejumlah Rp250 juta.

“Terdakwa satu dan dua terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Jaksa Djakiyul.

Ada yang menarik dari tuntutan JPU KPK. Menurut analisa tim Jaksa, dalam persidangan tidak ada fakta yang menyebut keterlibatan langsung Hakim Ifa.

Agus Rahardjo Cs beranggapan bahwa pemberian uang Rp250 juta itu merupakan kesepakatan Samsul, Bertha dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.

Disampaikan Jaksa, uang Rp50 juta diberikan untuk menentukan susunan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara percabulan Saipul. Sedangkan uang Rp250 juta untuk mempengaruhi Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid