Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengusut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani memastikan, meski terdapat transaksi jual-beli ginjal, namun penerima donor tidak terkena tindak pidana. Menurutnya, si penerima donor hanyalah merupakan orang yang membutuhkan ginjal demi kesehatannya.

“Jadi penerima donor hanya mengetahui, bahwa dia butuh ginjal. Tindak pidananya ada pada makelar,” kata Hadi di Bareskrim Polri, Rabu, (3/2).

“Untuk pembeli tidak. Mereka butuh kesehatan. Sehingga begitu dia dapat ginjal, dia bayar sesuai prosedur. Melakukan operasi juga sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah,” sambungnya‎‎

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka atas YP alias AG, DD, dan HS. Ketiganya diketahui mencari korban yang ingin memberikan ginjalnya. Imbalannya, korban akan diberikan uang sebesar Rp 50 hingga 70 juta.

Sejauh ini, tercatat sudah 15 orang yang menjadi korban. Meski begitu, polisi masih terus menyidik apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam penjualan ginjal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby