Jakarta, Aktual.com — Polres Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Wahman 54 tahun karena berjualan kupon judi jenis kuda lari. Wahman sebelumnya memang sudah menjadi target pihak kepolisian, karena dia kerap jualan kupon judi togel.

“Kami melakukan penangkapan terhadap Wahman di rumahnya. Berdasarkan pengakuannya sudah dua bulan dia menjadi pengecer kupon judi kuda lari,” kata Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Senin (3/8).

Dia mengatakan, warga Desa Jragan, Kabupaten Temanggung itu mengecerkan kupon judi dari rekannya bernama Botok 50 tahun, warga Desa Karanganom, Kecamatan Tlogomulyo yang kini menjadi buron polisi.

Dia menyebutkan, dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp 626.000, sembilan bendel nota kupon kuda lari berisi nomor togel yang sudah dibeli.

Selain itu, empat bendel ramalan togel, satu bendel buku tafsir mimpi, satu buku rekapan togel, satu balpoin, satu spidol, dan satu telepon seluler.

“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar judinya. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” katanya.

Wahman mengaku, terpaksa menjadi pengecer togel karena pendapatannya dari buruh tani Rp 20.000 per hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kakek dua cucu ini mengatakan dari menjual togel bisa mengantongi Rp 30.000 hingga Rp 60.000 per hari.

“Saya cuma disetori sama Botok, lalu Botok dapat dari Pak Budi tapi saya tidak tahu Budi itu orang mana. Pembeli togel warga sekitar, saya dapat 10 persen dari total penjualan setiap harinya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu