Surabaya, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pungli yang melibatkan jajaran Pelindo III.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, sejauh ini penyidikan memang masih menetapkan dua tersangka. Tetapi, jika dilihat angka pungutannya yang cukup besar dan berjalan sekian tahun, ada dugaan sistem pungutan tersebut melibatkan jajaran yang lain. Bisa jadi, kata AKBP Takdir Mattanete, jumlah tersangka akab bertambah lagi.

“Kita sudah memeriksa lebih dari 10 saksi. Potensi penambahan jumlah tersangka itu memang ada. Tapi tunggu hasilnya penyidikan,” kata AKBP Takdir, Sabtu (6/11).

Penyidik, memang sudah memeriksa Dirut Terminal Petikemas Surabaya. Kini penyidik akan memeriksa mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surdjanto yang kini sudah pensiun. Alasan penyidik memanggilnya sebagai saksi, pasalnya saat kegiatan pungli itu berlangsung, Djarwo menjabat sebagai Dirut Pelindo III.

Saat disinggung adakah keberadaan polisi dan bea cukai yang terlibat dalam aktifitas pengecekan kontainer yang masuk Terminal Petikemas Surabaya, AKBP Takdir mengelaknya. “Jadi area Terminal Petikemas Surabaya itu wilayah Pelindo. Mereka punya petugas sendiri. Dan polisi atau bea cukai, semuanya tidak diperkenankan masuk,” terang AKBP Takdir.

Seperti diketahui, pungli tersebut terjadi di area Terminal Petikemas Surabaya, yang merupakan anak perusahaan dari Pelindo III. Dari penangkapan tersebut, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Dirut PT Ankara, selaku perusahaan swasta yang diberi proyek mengecek kontainer yang masuk. Serta tersangka Rahmad Satria dari direksi Pelindo III selaku penerima hasil pungutan liar.

Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Nebby