Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said menghadiri Puncak Peringatan Hari Nusantara ke-15 di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Minggu (13/12). Peringatan Hari Nusantara itu mengambil tema kekayaan energi dan sumber daya mineral untuk pembangunan Indonesia sebagai poros maritim dunia guna mewujudkan kejayaan dan kemakmuran bangsa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sejumlah lembaga bersifat ad hoc seperti yang dibentuk hanya berdasarkan keputusan presiden terdahulu sedang dievaluasi, agar fungsinya bisa dikembalikan kepada kementerian terkait.

“Lembaga badan yang ad hoc hanya dengan dasar Keppres ini yang dievaluasi,” katanya di Jakarta, Jumat (29/1).

Menurut Kalla, hal itu karena dulu di Indonesia dinilai memang terlalu banyak lembaga, baik yang sifatnya struktural maupun lembaga yang sifatnya saling mengawasi. Namun, untuk lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar undang-undang atau aturan perundang-undangan, lanjut dia, otomatis akan tetap berjalan seperti sediakala.

Dia mencontohkan terkait lembaga Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang fungsinya bisa saja dikembalikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan ada pemborosan kewenangan pada 14 lembaga yang direkomendasikan kepada Presiden untuk dibubarkan.

“Jangan sampai ada institusi yang tugasnya sama. Ada pemborosan kewenangan,” ujar Yuddy di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (29/1).

Yuddy menjelaskan evaluasi 14 lembaga tersebut merupakan kajian dari berbagai aspek seperti akademis, konstitusi, kajian komprehensif, investigasi peninjauan lapangan dan lainnya yang dikerjakan selama delapan bulan.

Hal utama yang disoroti dalam evaluasi tersebut memang hanya soal pemborosan kewenangan, sementara penilaian terhadap anggaran dan sumber daya manusia (SDM) tidak begitu signifikan.

“Kalau dari anggaran nggak terlalu banyak, penggunaan SDM juga tidak terlalu banyak. Lebih kepada fungsi tugas dan kewenangan,” kata Yuddy.

Dalam evaluasi terhadap 14 lembaga itu, kata Yuddy, berbeda dengan laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah dipublikasikan beberapa waktu lalu.

Kementerian PAN-RB menjadi satu-satunya instansi penilai lembaga yang dievaluasi, sementara sistem penilaian juga tidak menggunakan kategori A hingga D seperti penilaian SAKIP.

Menteri PAN-RB merekomendasikan 14 lembaga tersebut kepada Presiden untuk dilikuidasi dengan memanfaatkan aparatur sipil negara yang ada di lembaga tersebut dialihkan tugas fungsinya pada bidang lain.

“Menpan merekomendasikan kepada Presiden, 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelembagaannya dialihkan ke instansi-instansi pemerintah induknya yang sudah ada. Nggak ada pemecatan. Kalau ada unsur PNS, didistribusikan, dikembalikan ke kementerian asalnya,” ujar Yuddy.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu