Jakarta, Aktual.com —  Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk baja putih impor (cold rolled coil/sheet) yang berasal dari lima negara.

“Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk,” kata Ketua KADI Ernawati di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9).

Penyelidikan sunset review pengenaan BMAD tersebut berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.011/2014 tanggal 22 Desember 2014.

Produk yang termasuk dalam penyelidikan tersebut adalah barang impor cold rolled coil/sheet (CRC/S) dengan nomor pos tarif 7209.16.00.10, 7209.17.00.10, 7209.18.99.00, 7209.26.00.10, 7209.27.00.10, 7209.28.90.00, 7209.90.90.00, 7211.23.90.90, 7211.29.90.00, dan 7211.90.10.00.

Produk yang termasuk dalam penyelidikan tersebut merupakan produk impor yang berasal dari lima negara yakni Jepang, Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Vietnam dan Taiwan. KADI memulai penyelidikan sunset review atas barang impor tersebut setelah meneliti dan menganalisis bukti awal.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Permendag RI No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Permendag RI No. 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan.

Impor produk CRC/S ke Indonesia tercatat sebesar 937.252 MT pada 2012, sementara pada 2013 menjadi sebesar 688.036 MT, dan sebesar 404.107 MT pada 2014. Pada 2014, impor dari Jepang sebesar 8.917 MT, Korea 100.967 MT, RRT sebesar 1.887 MT, Vietnam sebesar 19.613 MT, dan Taiwan sebesar 102.225 MT.

Total impor dari lima negara yang dikenakan BMAD pada 2014 sebesar 233.609 MT atau berarti sebanyak 58 persen dari total impor Indonesia.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut di atas kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir atau produsen dari Jepang, Korea, RRT, Vietnam, dan Taiwan yang diketahui, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia dan perwakilan pemerintahan di lima negara tersebut.

Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan diberi kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan, dan atau permintaan dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak Jumat (4/9) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka