Jakarta, Aktual.com, – VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI menyambut baik terkait peraturan pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 pada transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Akan tetapi, KAI mengingatkan penerapan prokes wajib dilakukan dan penumpang tetap wajib menggunakan masker selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api.

“KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Joni melanjutkan masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan menegur yang bersangkutan.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Untuk diketaui, Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah