Jakarta, Aktual.com — Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto diminta oleh Polda Bali untuk menjadi saksi dalam kasus penelantaran anak dengan tersangkat Margriet.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Kak Seto dimintai pendapat mengenai hak-hak anak. “Dia kan pemerhati anak yang kita jadikan sebagai saksi ahli,” kata Hery saat dihubungi, Kamis malam (25/6).

Menurut Hery, Kak Seto yang tiba sekira pukul 18.00 WITA telah diambil keterangannya oleh penyidik.

“Memang yang kita butuhkan itu untuk kasus penelantaran anak. Yang kita butuhkan adalah hak-hak anak secara umum,” papar Hery.

Menurut Hery, Kak Seto ditanya seputar perkembangan dan hal apa saja yang patut didapat oleh anak seusia Engeline.

“Apa hak anak secara umum. Misalnya harus mendapatkan ini harus mendapatkan itu. Kita ingin tahu, anak umur sekian apa yang didapat anak dari ibunya. Apa perkembangan anak sendiri,” demikian Hery.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby